Pengertian Limbah Industri
Perindustrian di dunia ini belakangan memang menjadi sektor primadona bagi negara- negara di seluruh dunia. Betapa tidak, bahkan sektor perindustrian dijadikan tolok ukur suatu negara dikatakan sebagai negara yang maju, yakni apabila masyarakatnya lebih banyak bekerja di bidang industri. Hal ini juga termasuk Indonesia. Indonesia merupakan negara yang terus mengembangkan potensi diri, dan Indonesia juga mulai mengemabangkan sektor- sektor perindustrian yang dimilikinya.
Namun perlu kita ketahui juga, bahwa semakin banyak industri ada di suatu negara maka akan semakin banyak pula kesempatan bagi suatu negara untuk mencemari lingkungannya. Mengapa demikian? Hal ini karena hampir setiap proses industri akan menghasilkan sisa atau yang biasa disebut sebagai limbah.
Limbah industri merupakan sisa dari bahan- bahan hasil proses industri tertentu. limbah ini tentunya tidak mempunyai manfaat sama sekali, bahkan keberadaannya harus ditangani dengan sangat selektif. Limbah industri ini bisa berbentuk padat, cair maupun gas. Ketiga jenis limbah tersebut bisa mencemari tanah, air dan juga udara yang ada di dekat kita tinggal.
Macam-macam Limbah Industri
Limbah merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses, terlebih di dalam urusan perindustrian. Proses- proses industri akan banyak sekali menghasilkan limbah sebagai suatu kenangan dari keberhasilannya dalam menciptakan sesuatu. Adapun limbah- limbah hasil industri ini jenisnya ada bermacam- macam. Berdasar pada karakteristiknya, limbah industri ini dibagi menjadi empat macam, diantaranya adalah:- Limbah cair
Jenis limbah yang pertama adalah limbah cair. Limbah cair ini juga dikenal sebagai entitas pencemar air. Sesuai dengan namanya, yang disebut sebagai limbah cair adalah limbah yang mempuyai bentuk cair. Biasanya limbah industri cair ini akan dibuang langsung ke saluran air seperti selokan, sungai bahkan lautan
Limbah cair ini sifatnya ada yang berbahaya dan ada pula yang dapat dinetralisir secara cepat. Limbah industri yang berbahaya yang dibuang langsung ke saluran seperti sungai, laut, maupun selokan tanpa dinetralisir terlebih dahulu pada akhirnya akan mencemari saluran- saluran tersebut sehingga akan menyebabkan ekosistem air menjadi rusak, bahkan banyak makhluk hidup yang akan mati dibuatnya. Contoh limbah cair dari industri ini antara lain adalah sisa pewarna pakaian cair, sisa pengawet cair, limbah tempe, limbah tahu, kandungan besi pada air, kebocoran minyak di laut, serta sisa- sisa bahan kimia lainnya.
- Limbah padat
Selain limbah cair, jenis limbah industri selanjutnya adalah limbah padat. Limbah padat merupakan buangan dari hasil- hasil industri yang tidak terpakai lagi yang berbentuk padatan, lumpur maupun bubur yang berasal dari suatu proses pengolahan, ataupun sampah yang dihasilkan dari kegiatan- kegiatan industri, serta dari tempat- tempat umum.
Limbah padat seperti ini apabila dibuang di dalam air pastinya akan mencemari air tersebut dan dapat menyebabkan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya akan mati. Sementara apabila dibuang di wilayah daratan tanpa adanya proses pengolahan, maka akan mencemari tanah di wilayah tersebut. Beberapa contoh dari limbah industri padat antara lain adalah plastik, kantong, sisa pakaian, sampah kertas, kabel, listrik, bubur- bubur sisa semen, lumpur- lumpur sisa industri, dan lain sebagainya.
- Limbah gas
Selain limbah cair dan limbah padat, ada pula jenis limbah industri lainnya yakni limbah gas. Limbah gas merupakan limbah yang disebabkan oleh sumber alami maupun sebagai hasil aktivitas manusia yang berbentuk molekul- molekul gas dan pada umumnya memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan makhluk hidup yang ada di Bumi. Limbah gas ini tentu saja berbentuk gas. Oleh karena bentuknya gas, maka limbah pabrik gas ini biasanya mencemari udara. Beberapa contoh limbah gas ini antara lain adalah kebocoran gas, pembakaran pabrik, asap pabrik sisa produksi dan lain sebagainya.
- Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Itulah beberapa macam limbah- limbah industri yang dihasilkan dari proses- proses industri itu sendiri. dari setiap macam limbah tersebut tetu saja mempunyai pengolahan yang berbeda- beda, mengingat karakteristik yang dimiliki setiap jenis limbah juga berbeda- beda, agar sesuai dengan peruntukannya masing- masing. Adapun untuk pengelolaan jenis limbah yang dapat dilakukan akan dijelaskan di bawah ini.
Pengolahan Limbah Industri
Mempunyai suatu rencana pengolahan limbah, merupakan suatu syarat yang harus dipunyai oleh setiap pelaku industri. Setiap keuntungan yang didapatkan dari proses industri haruslah dibarengi dengan pengolahan limbah supaya tidak merugikan bagi lingkungan maupun bagi makhluk hidup yang lainnya. Adapun pengolahan limbah ini ada banyak sekali macamnya sesuai dengan masing- masing jenis limbah. Agar lebih jelas, kita akan membahasnya sebagai berikut mengenai pengolahan limbah industri :- Pengolahan limbah padat
Proses industrialisasi memang banyak sekali menimbulkan limbah. salah satu jenis limbah yang dapat dihasilakn dari proses industri adalah limbah yang berbentuk padat. Untuk mengatasi limbah padat cara yang dapat kita lakukan antara lain sebagai berikut:
- Penimbunan terbuka
- Sanitary landfill
- Insenerasi
- Membuat kompos padat
- Daur ulang
Itulah beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk mengatasi keberadaan limbah industri yang berbentuk padat
- Pengolahan limbah cair
- Pengolahan primer dengan proses penyaringan, pengolahan awal, pengendapan dan pengapungan. Pengolahan ini efektif untuk polutan minyak dan juga lemak.
- Pengolahan sekunder, menggunakan mikroorganisme untuk menguraikan bahan.
- Pengolahan tersier yang bersifat khusus
- Desinfeksi
- Slude treatment atau pengolahan lumpur.
Pengolahan limbah gas pada bidang industri dapat dilakukan sebagai berikut:
- Mengontrol emisi gas buang
- Menghilangkan materi partikulat dari udara pembuangan
- Pengolahan limbah B3
- Metode pengolahan secara fisika, kima dan biologi
- Metode pembuangan limbah B3, yang terdiri atas sumur dalam/ sumur injeksi, kolam penyimpanan, dan landfill.
Nama : Bagja Abdullah S
Kelas : TI-41-12